Bisnis Tiket

BIRO TIKET PESAWAT ONLINE

Jika Anda Bisa Mengetik dan Akses Internet, Anda Sudah Memiliki Syarat yang Cukup Untuk Menghasilkan Uang dari Bisnis Tiket Pesawat Online

Rekan Netter ...

Prospek Bisnis online di bidang penjualan tiket pesawat masih sangat besar peluangnya, selama perusahaan penerbangan masih ada dan dunia pariwisata terus berkembang, bisnis tiket tiket pesawat masih layak untuk dipertimbangkan, hal yang perlu diperhatikan adalah menjamurnya pusat penjualan tiket dimana – mana, sehingga daya saing semakin tinggi, perlu suatu terobosan yang inovatif agar tetap bersaing sehat. Ini lah yang menjadi pertimbangan birotiket.com sehingga membuka peluang bisnis online menjadi biro tiket pesawat secara online dengan modal sedikit tetapi hasil yang sangat luar biasa..

KEUNTUNGAN APA SAJA YANG AKAN ANDA DAPATKAN ?

1. Proses reservasi / booking bisa dilakukan darimana saja dan kapan saja di seluruh wilayah Indonesia.

2. Data yang transparan langsung dari airline.

3. Proses reservasi langsung dilakukan dari sistem airline.

4. Anda bisa mencetak sendiri tiket anda dan penumpang anda bisa langsung terbang.

5. Pembayaran melalui transfer bank sehingga bisa lebih cepat dan akurat.

6. Anda bisa menjual kembali tiket tersebut kepada orang lain dengan harga pasar.

Selain beberapa keuntungan di atas, masih banyak lagi keuntungan yang akan anda dapatkan jika bergabung bersama kami, selengkapnya silahkan klik disini

BISNIS YANG BIASA TETAPI MEMILIKI POTENSI PENGHASILAN YANG LUAR BIASA

Bergabung? silahkan klik disini


Rabu, 23 Maret 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Hukum Memakai Barang Bajakan

Posted: 23 Mar 2011 05:00 PM PDT

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.

Berikut fatwaKomisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia mengenai hukum memakai barang bajakan.

Soal:

Aku bekerja sebagai akuntan. Sejak memulai pekerjaanku ini, aku menggandakan program untuk mendukung pekerjaanku. Aku menggandakan program ini tanpa aku membeli program asli. Hal ini kulakukan karean kutemukan dalam program tersebut peringatan untuk menggandakan program tadi. Lebih-lebih mereka memperingatkan bahwa hak penggandaan telah dilindungi. Sebagaimana peringatan seperti ini banyak ditemukan dalam berbagai buku. Sedangkan pemilik program ini boleh jadi seorang muslim atau pun kafir. Pertanyaannya, apakah dibolehkan melakukan penggandaan seperti ini?

Jawaban:

Tidakdibenarkanbagiandauntukmenggandakan program-program komputer  yangpemiliknyamelaranguntukdigandakankecualiatasseizinnya. Hal iniberdasarkansabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu menuturkan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallambersabda, “Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.[1]Dan jugaberdasarkansabdabeliau shallallahu 'alaihi wa sallam,

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ

Tidaklah halal hartaseorangmuslimkecualiataskerelaandarinya“.[2] Dan jugaberdasarkansabdabeliau shallallahu 'alaihi wa sallam,

مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ

Barangsiapatelahlebihdahulumendapatkansesuatu yang mubah (halal) makadialah yang lebihberhakatasnya“.Hukuminiberlakubaikpencetus program adalahseorangmuslimataukafirselainkafirharbi (yang denganterusterangmemusuhiumat Islam), karenahak-hak orang kafirselainkafirharbidihormatilayaknyahak-hakseorangmuslim.

Wabillahittaufiq,  dansemoga Allah senantiasamelimpahkanshalawatdansalamkepadaNabikita Muhammad, keluargadanseluruhsahabatnya.

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts All 'Ilmiyyah wal Ifta' (Komisi Tetap Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)

Yang menandatangani fatwa ini:

Ketua: Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz

Wakil Ketua: Syaikh 'Abdul 'Aziz Alu Syaikh

Anggota: Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid

Sumber: FatawaAl Lajnah Ad Da’imah 13/188, fatwa no: 18453, Mawqi' Al Ifta' (http://alifta.net)

***

Demikian sedikit fatwa dari ulama-ulama terkemuka di abad ini.

Ketahuilah bahwa syari’at Islam mengakui adanya hak atas kekayaan intelektual, yang biasanya diwujudkan dalam bentuk karya tulisan, program komputer, karya seni atau lainnya, maka sudah sepantasnya bila kita menghormati harta kekayaan saudara kita. Ketahuilah bahwa bagaimana pun sikap kita terhadap hak-hak saudara kita, maka demikian pulalah saudara kita akan memperlakukan kita. Ingatlah pepatah Arab:

كَمَاتَدِينُتُدَان

Sebagaimana anda memperlakukan orang lain, maka demikianlah mereka akan memperlakukan anda.”

Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menghindarkan diri dari yang haram. Hanya Allah yang memberi taufik.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id


[1]Shahih Al Jaami no. 6714. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[2]HR. All Baihaqi dan Daruquthni. Lihat Irwaul Gholil no. 1459. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar