Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah |
Posted: 23 Mar 2011 05:00 PM PDT Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Berikut fatwaKomisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia mengenai hukum memakai barang bajakan.
Soal: Aku bekerja sebagai akuntan. Sejak memulai pekerjaanku ini, aku menggandakan program untuk mendukung pekerjaanku. Aku menggandakan program ini tanpa aku membeli program asli. Hal ini kulakukan karean kutemukan dalam program tersebut peringatan untuk menggandakan program tadi. Lebih-lebih mereka memperingatkan bahwa hak penggandaan telah dilindungi. Sebagaimana peringatan seperti ini banyak ditemukan dalam berbagai buku. Sedangkan pemilik program ini boleh jadi seorang muslim atau pun kafir. Pertanyaannya, apakah dibolehkan melakukan penggandaan seperti ini? Jawaban: Tidakdibenarkanbagiandauntukmenggandakan program-program komputer yangpemiliknyamelaranguntukdigandakankecualiatasseizinnya. Hal iniberdasarkansabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu menuturkan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallambersabda, “Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.“[1]Dan jugaberdasarkansabdabeliau shallallahu 'alaihi wa sallam, لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ “Tidaklah halal hartaseorangmuslimkecualiataskerelaandarinya“.[2] Dan jugaberdasarkansabdabeliau shallallahu 'alaihi wa sallam, مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ “Barangsiapatelahlebihdahulumendapatkansesuatu yang mubah (halal) makadialah yang lebihberhakatasnya“.Hukuminiberlakubaikpencetus program adalahseorangmuslimataukafirselainkafirharbi (yang denganterusterangmemusuhiumat Islam), karenahak-hak orang kafirselainkafirharbidihormatilayaknyahak-hakseorangmuslim. Wabillahittaufiq, dansemoga Allah senantiasamelimpahkanshalawatdansalamkepadaNabikita Muhammad, keluargadanseluruhsahabatnya. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts All 'Ilmiyyah wal Ifta' (Komisi Tetap Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) Yang menandatangani fatwa ini: Ketua: Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz Wakil Ketua: Syaikh 'Abdul 'Aziz Alu Syaikh Anggota: Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid Sumber: FatawaAl Lajnah Ad Da’imah 13/188, fatwa no: 18453, Mawqi' Al Ifta' (http://alifta.net) *** Demikian sedikit fatwa dari ulama-ulama terkemuka di abad ini. Ketahuilah bahwa syari’at Islam mengakui adanya hak atas kekayaan intelektual, yang biasanya diwujudkan dalam bentuk karya tulisan, program komputer, karya seni atau lainnya, maka sudah sepantasnya bila kita menghormati harta kekayaan saudara kita. Ketahuilah bahwa bagaimana pun sikap kita terhadap hak-hak saudara kita, maka demikian pulalah saudara kita akan memperlakukan kita. Ingatlah pepatah Arab: كَمَاتَدِينُتُدَان “Sebagaimana anda memperlakukan orang lain, maka demikianlah mereka akan memperlakukan anda.” Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menghindarkan diri dari yang haram. Hanya Allah yang memberi taufik. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id [1]Shahih Al Jaami no. 6714. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2]HR. All Baihaqi dan Daruquthni. Lihat Irwaul Gholil no. 1459. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. |
You are subscribed to email updates from Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar