Bisnis Tiket

BIRO TIKET PESAWAT ONLINE

Jika Anda Bisa Mengetik dan Akses Internet, Anda Sudah Memiliki Syarat yang Cukup Untuk Menghasilkan Uang dari Bisnis Tiket Pesawat Online

Rekan Netter ...

Prospek Bisnis online di bidang penjualan tiket pesawat masih sangat besar peluangnya, selama perusahaan penerbangan masih ada dan dunia pariwisata terus berkembang, bisnis tiket tiket pesawat masih layak untuk dipertimbangkan, hal yang perlu diperhatikan adalah menjamurnya pusat penjualan tiket dimana – mana, sehingga daya saing semakin tinggi, perlu suatu terobosan yang inovatif agar tetap bersaing sehat. Ini lah yang menjadi pertimbangan birotiket.com sehingga membuka peluang bisnis online menjadi biro tiket pesawat secara online dengan modal sedikit tetapi hasil yang sangat luar biasa..

KEUNTUNGAN APA SAJA YANG AKAN ANDA DAPATKAN ?

1. Proses reservasi / booking bisa dilakukan darimana saja dan kapan saja di seluruh wilayah Indonesia.

2. Data yang transparan langsung dari airline.

3. Proses reservasi langsung dilakukan dari sistem airline.

4. Anda bisa mencetak sendiri tiket anda dan penumpang anda bisa langsung terbang.

5. Pembayaran melalui transfer bank sehingga bisa lebih cepat dan akurat.

6. Anda bisa menjual kembali tiket tersebut kepada orang lain dengan harga pasar.

Selain beberapa keuntungan di atas, masih banyak lagi keuntungan yang akan anda dapatkan jika bergabung bersama kami, selengkapnya silahkan klik disini

BISNIS YANG BIASA TETAPI MEMILIKI POTENSI PENGHASILAN YANG LUAR BIASA

Bergabung? silahkan klik disini


Kamis, 29 Desember 2011

Januari 2012 Asuransi "Delay" Mulai Diimplementasikan.


 

JAKARTA, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menggodok Pasal 16 dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 yang mengatur soal mekanisme asuransi delay, khususnya syarat konsorsium asuransi.

Targetnya, peraturan ini akan siap diimplementasikan pada 1 Januari 2012 nanti. "Sekarang kami sedang menyusun persyaratan konsorsium asuransi, perusahaan mana saja yang mau masuk," ujar Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Selasa (27/12/2011) di Jakarta.

Pelaksana Harian Direktur Angkutan Udara, Djoko Murjatmodjo, menyatakan, aturan asuransi delay ini sudah disetujui oleh semua maskapai. "Semua maskapai sudah setuju, tapi yang masih didiskusikan adalah pasal 16 soal konsorsium asuransi," ujar Djoko.

Menurutnya, syarat-syarat perusahaan asuransi yang ingin ikut dalam peraturan ini, seperti aturan hukum modal minimum perusahaan asuransi, masih disusun. "Hari ini kami sedang bicarakan dengan biro hukum. Kalau tidak ada halangan, 1-2 hari lagi bisa naik untuk ditandatangani Menteri," tambah Djoko.

Nantinya, penggantian ganti rugi ini akan diawasi oleh pihak otoritas bandara. "Penggantiannya akan berupa uang tunai ataupun voucer sebesar Rp 300.000. Jika berbentuk voucer, maka harus bisa diuangkan paling lambat satu hari kerja setelahnya di kantor airline terdekat," ungkap Djoko.

Seperti diketahui, sejatinya peraturan ini bakal diimplementasikan pada November lalu, tetapi mengalami penundaan. Beleid ini salah satunya akan mengatur ganti rugi sebesar Rp 300.000 kepada penumpang akibat keterlambatan penerbangan atau delay selama empat jam. (Harry Febrian/Kontan)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar