Bisnis Tiket

BIRO TIKET PESAWAT ONLINE

Jika Anda Bisa Mengetik dan Akses Internet, Anda Sudah Memiliki Syarat yang Cukup Untuk Menghasilkan Uang dari Bisnis Tiket Pesawat Online

Rekan Netter ...

Prospek Bisnis online di bidang penjualan tiket pesawat masih sangat besar peluangnya, selama perusahaan penerbangan masih ada dan dunia pariwisata terus berkembang, bisnis tiket tiket pesawat masih layak untuk dipertimbangkan, hal yang perlu diperhatikan adalah menjamurnya pusat penjualan tiket dimana – mana, sehingga daya saing semakin tinggi, perlu suatu terobosan yang inovatif agar tetap bersaing sehat. Ini lah yang menjadi pertimbangan birotiket.com sehingga membuka peluang bisnis online menjadi biro tiket pesawat secara online dengan modal sedikit tetapi hasil yang sangat luar biasa..

KEUNTUNGAN APA SAJA YANG AKAN ANDA DAPATKAN ?

1. Proses reservasi / booking bisa dilakukan darimana saja dan kapan saja di seluruh wilayah Indonesia.

2. Data yang transparan langsung dari airline.

3. Proses reservasi langsung dilakukan dari sistem airline.

4. Anda bisa mencetak sendiri tiket anda dan penumpang anda bisa langsung terbang.

5. Pembayaran melalui transfer bank sehingga bisa lebih cepat dan akurat.

6. Anda bisa menjual kembali tiket tersebut kepada orang lain dengan harga pasar.

Selain beberapa keuntungan di atas, masih banyak lagi keuntungan yang akan anda dapatkan jika bergabung bersama kami, selengkapnya silahkan klik disini

BISNIS YANG BIASA TETAPI MEMILIKI POTENSI PENGHASILAN YANG LUAR BIASA

Bergabung? silahkan klik disini


Jumat, 13 Juli 2012

Putaran Kedua Pilkada DKI Jakarta Dinilai Cacat Hukum

Fabian Januarius KuwadoWarga Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara menggunakan hak pilihnya,

Hari Jumat (13/7/2012) ini tiga warga masyarakat Jakarta, yaitu Abdul Havid Permana, Mohammad Huda, dan Satrio Fauzia Damardjati, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh, SH, mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pasal yang mengatur Pilkada Gubernur DKI Jakarta dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Perwakilan dari masyarakat Jakarta tersebut menilai bahwa undang-undang yang digunakan KPUD Jakarta untuk mengatur Pilkada DKI Jakarta tentang putaran kedua sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 11 ayat 2 UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (UU Pemprov DKI Jakarta) adalah cacat hukum dan bertolak belakang dengan UU No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

"Secara hukum putaran kedua tidak ada. Jika 50 persen suara tidak terpenuhi, tetapi kalau ada calon yang dapat mencapai lebih dari 30 persen suara, maka menurut UU No 12 Tahun 2008 Pilkada (DKI Jakarta) sudah selesai. Pilkada dua putaran menurut Pasal 11 ayat 2 UU No 29 Tahun 2007 cacat hukum," ujar Muhammad Sholeh, kuasa hukum perwakilan masyarakat Jakarta, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (13/7/2012).

Pengaturan pilkada pada dua undang-undang tersebut berbeda. UU Pemprov DKI Jakarta mengatur, pilkada harus dilangsungkan dalam dua putaran jika para calon tidak ada yang mendapatkan suara 50 persen plus satu. Sementara UU Pemda mengatur, batas kemenangan calon adalah perolehan suara di atas 30 persen.

Menurutnya, UU Pemprov DKI Jakarta tidak menyebut soal tahapan pilkada, tetapi hanya menyebut soa penetapan. Pada undang-undang itu, kata dia, hanya ada satu pasal yang mengatur soal pilkada, yaitu soal putaran kedua yang harus dilakukan jika para calon tidak ada yang memperoleh suara 50 persen plus satu.

Sholeh mengaku tidak sepakat terhadap pandangan yang menyebut bahwa UU Pemprov DKI bersifat khusus atas UU Pemda. Dengan demikian, atas dasar prinsip lex specialis derogat lex generalis, aturan tentang pilkada yang tercantum dalam UU Pemprov DKI Jakarta-lah yang berlaku. Prinsip hukum lex specialis derogat lex generalis berarti hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

"Karena dalam UU itu (UU Pemprov DKI Jakarta) hanya satu pasal (Pasal 11 UU 29 Tahun 2007) yang mengatur pilkada. Tapi kalau buat tata kelola pemerintahan ya memang iya karena jumlah pasal dalam UU tersebut memang ke arah sana. Tapi kalau pilkada tidak demikian. Seharusnya lex specialis derogat lex generalis adalah UU No 12 Tahun 2008 karena di seluruh Indonesia mengacu pada UU itu," tambahnya.

Sholeh berharap MK dapat segera memutus perkara ini karena menyangkut efisiensi anggaran. Atas perkara ini, ada dua yang diminta kepada MK, yaitu menyatakan bahwa UU Pemprov DKI Jakarta bertentangan dengan UUD 45 atau MK menetapkan, dalam soal pilkada yang berlaku adalah UU Pemda.

"Undang-undang yang khusus justru UU No 12 Tahun 2008, sehingga Pilkada DKI ya satu putaran karena kalau dua putaran maka melanggar UU No 12 tadi," tegasnya.

Sumber : kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar