Bisnis Tiket

BIRO TIKET PESAWAT ONLINE

Jika Anda Bisa Mengetik dan Akses Internet, Anda Sudah Memiliki Syarat yang Cukup Untuk Menghasilkan Uang dari Bisnis Tiket Pesawat Online

Rekan Netter ...

Prospek Bisnis online di bidang penjualan tiket pesawat masih sangat besar peluangnya, selama perusahaan penerbangan masih ada dan dunia pariwisata terus berkembang, bisnis tiket tiket pesawat masih layak untuk dipertimbangkan, hal yang perlu diperhatikan adalah menjamurnya pusat penjualan tiket dimana – mana, sehingga daya saing semakin tinggi, perlu suatu terobosan yang inovatif agar tetap bersaing sehat. Ini lah yang menjadi pertimbangan birotiket.com sehingga membuka peluang bisnis online menjadi biro tiket pesawat secara online dengan modal sedikit tetapi hasil yang sangat luar biasa..

KEUNTUNGAN APA SAJA YANG AKAN ANDA DAPATKAN ?

1. Proses reservasi / booking bisa dilakukan darimana saja dan kapan saja di seluruh wilayah Indonesia.

2. Data yang transparan langsung dari airline.

3. Proses reservasi langsung dilakukan dari sistem airline.

4. Anda bisa mencetak sendiri tiket anda dan penumpang anda bisa langsung terbang.

5. Pembayaran melalui transfer bank sehingga bisa lebih cepat dan akurat.

6. Anda bisa menjual kembali tiket tersebut kepada orang lain dengan harga pasar.

Selain beberapa keuntungan di atas, masih banyak lagi keuntungan yang akan anda dapatkan jika bergabung bersama kami, selengkapnya silahkan klik disini

BISNIS YANG BIASA TETAPI MEMILIKI POTENSI PENGHASILAN YANG LUAR BIASA

Bergabung? silahkan klik disini


Selasa, 07 Mei 2013

Warga Terkejut Soal Larangan Memfotokopi e-KTP

Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

Dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, mengejutkan banyak pihak. Surat edaran berisi larangan memfotokopi e-KTP.

Kartu Tanda Penduduk berupa kartu elektronik ini disinyalir akan rusak apabila secara berulang kali difotokopi. Kerusakan yang ditimbulkan yakni chip penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak dapat terbaca bila di akses melalui komputer.

Warga di Kotamadya dan Kabupaten Bekasi yang memiliki KTP elektronik merasa terkejut terkait hal ini. Mereka tidak pernah mendapat pemberitahuan terkait hal tersebut, meski telah mengantongi e-KTP selama tiga bulan.

Tedy misalnya, warga Bekasi Timur ini mengatakan, tidak mengetahui perihal pemberitahuan dilarang memfotokopi e-KTP. "Waktu pertama diberikan oleh pihak Kelurahan, tidak ada pemberitahuan larangan seperti ini, kenapa baru sekarang ada larangan memfotokopi," ujar pria kelahiran 1979 ini pada Republika, Selasa (6/5).

Dia mengungkapkan, sudah semestinya pemerintah mempersiapkan hal-hal seperti ini. "Banyak beberapa urusan administrasi yang diminta fotokopi KTP, dengan surat edaran yang terlambat seperti ini siapa yang akan bertanggung jawab apabila KTP elektronik warga menjadi rusak," kata pria yang bekerja di salah satu perusahaan swasta.

Hal yang sama juga diakui warga Tambun, Husna Arifa. Dia mengaku baru hari ini mengetahui pemberitahuan untuk tidak memfotokopi secara berulang KTP elektronik.

Husna menceritakan, e-KTP miliknya ia terima satu bulan yang lalu dari pihak kelurahan. Dia pun menegaskan, tidak ada pemberitahuan mengenai hal tersebut dari pihak kelurahan.

Bahkan, Husna mengakui telah memfotokopi KTP elektroniknya. "Untung aku baru sekali memfotokopinya, kalau sampai berulang-ulang nanti malah bisa rusak," tutur gadis bersuara serak ini.

Dia menginginkan, pemerintah dari awal mempersiapkan hal-hal seperti ini.

"Jangan gara-gara informasi yang telat lalu warga yang menjadi korban, siapa yang bertanggung jawab apabila KTP elektronik milik warga terlanjur rusak karena keseringan difotokopi," kata gadis 23 tahun ini.

Sumber: republika.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar