Maskapai penerbangan nasional Lion Air, PT Angkasa Pura II dan Kementerian Perhubungan dinyatakan melakukan perbuatan diskriminasi terhadap difabel (penyandang cacat). Oleh karenanya, mereka dihukum membayar Rp 25 juta dan permohonan maaf di koran nasional.
"Mengabulkan sebagian gugatan pemohon. Menghukum tergugat I, II dan III tanggung renteng Rp 25 juta dan memohon maaf di media cetak harian nasional," kata Ketua Majelis Hakim, Amin Sutikno di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (8/12/2011).
Majelis hakim menilai Lion Air bersalah karena melakukan perbuatan diskriminasi terhadap penumpang, Ridwan Sumantri pada 11 April 2011 silam. Akibat perbuatan ini maka penumpang mendapat kerugian, baik materiil maupun immateril.
"Perbuatan tergugat mengakibatkan perasaan malu dan terhina sebagai orang cacat," tambah Amin.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum PT Angkasa Pura II karena tidak menyediakan lift khusus bagi para difabel. Adapaun Kementerian Perhubungan dihukum karena sebagai regulator lalai akan tugasnya. Yaitu wajib melakukan kontrol dan pengawasan.
"Kemenhub tidak boleh hanya menunggu laporan penumpang tetapi proaktif melihat pemenuhan hak penumpang," tandas Amin.
Mendapati putusan ini, kuasa hukum Lion Air, Nusirwan langsung menolak keputusan ini dan serta merta menyatakan banding. Menurutnya keputusan hakim melebihi apa yang digugat oleh penggugat. "Hakim dalam memutus juga mempertimbangkan berdasarkan pengamatan sendiri. Bukan berdasarkan fakta persidangan. Selain itu, selama persidangan penggugat tidak bisa membuktikan kerugian yang dialami. Kami banding," kata Nusirwan.
Gugatan ini bermula ketika Ridwan, warga Pondok Bambu, Jakarta Timur hendak terbang menuju Denpasar pada Senin 11 April 2011 dari Bandara Soekarno-Hatta. Ridwan merasakan perlakuan diskriminatif usai melakukan check in.
Awalnya dia meminta tempat duduk bagian depan supaya tidak terlalu jauh digendong. Nyatanya, dia mendapat seat 23 A atau bagian tengah.
Diskriminasi lainnnya yaitu dia dipaksa menadatangani surat sakit. Tercantum pula jika sakitnya menyebabkan penumpang lain sakit, maka dia yang harus menanggung. Dirinya sempat protes hingga penerbangan molor selama 40 menit. Di ujung pemaksaan, petugas Lion Air mengancam apabila tidak mau menandatangi surat sakit, maka Ridwan harus turun.
Diberi pilihan tersebut, mau tidak mau dia menandatangai surat perjanjian tersebut. Selain itu dia juga ada pekerjaan penting di Denpasar yang tidak mungkin ditinggalkan.
(detikNews)
BIRO TIKET PESAWAT ONLINE
Jika Anda Bisa Mengetik dan Akses Internet, Anda Sudah Memiliki Syarat yang Cukup Untuk Menghasilkan Uang dari Bisnis Tiket Pesawat Online
Rekan Netter ...
Prospek Bisnis online di bidang penjualan tiket pesawat masih sangat besar peluangnya, selama perusahaan penerbangan masih ada dan dunia pariwisata terus berkembang, bisnis tiket tiket pesawat masih layak untuk dipertimbangkan, hal yang perlu diperhatikan adalah menjamurnya pusat penjualan tiket dimana – mana, sehingga daya saing semakin tinggi, perlu suatu terobosan yang inovatif agar tetap bersaing sehat. Ini lah yang menjadi pertimbangan birotiket.com sehingga membuka peluang bisnis online menjadi biro tiket pesawat secara online dengan modal sedikit tetapi hasil yang sangat luar biasa..
KEUNTUNGAN APA SAJA YANG AKAN ANDA DAPATKAN ?
1. Proses reservasi / booking bisa dilakukan darimana saja dan kapan saja di seluruh wilayah Indonesia.
2. Data yang transparan langsung dari airline.
3. Proses reservasi langsung dilakukan dari sistem airline.
4. Anda bisa mencetak sendiri tiket anda dan penumpang anda bisa langsung terbang.
5. Pembayaran melalui transfer bank sehingga bisa lebih cepat dan akurat.
6. Anda bisa menjual kembali tiket tersebut kepada orang lain dengan harga pasar.
Selain beberapa keuntungan di atas, masih banyak lagi keuntungan yang akan anda dapatkan jika bergabung bersama kami, selengkapnya silahkan klik disini
BISNIS YANG BIASA TETAPI MEMILIKI POTENSI PENGHASILAN YANG LUAR BIASA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar