Bisnis Tiket

BIRO TIKET PESAWAT ONLINE

Jika Anda Bisa Mengetik dan Akses Internet, Anda Sudah Memiliki Syarat yang Cukup Untuk Menghasilkan Uang dari Bisnis Tiket Pesawat Online

Rekan Netter ...

Prospek Bisnis online di bidang penjualan tiket pesawat masih sangat besar peluangnya, selama perusahaan penerbangan masih ada dan dunia pariwisata terus berkembang, bisnis tiket tiket pesawat masih layak untuk dipertimbangkan, hal yang perlu diperhatikan adalah menjamurnya pusat penjualan tiket dimana – mana, sehingga daya saing semakin tinggi, perlu suatu terobosan yang inovatif agar tetap bersaing sehat. Ini lah yang menjadi pertimbangan birotiket.com sehingga membuka peluang bisnis online menjadi biro tiket pesawat secara online dengan modal sedikit tetapi hasil yang sangat luar biasa..

KEUNTUNGAN APA SAJA YANG AKAN ANDA DAPATKAN ?

1. Proses reservasi / booking bisa dilakukan darimana saja dan kapan saja di seluruh wilayah Indonesia.

2. Data yang transparan langsung dari airline.

3. Proses reservasi langsung dilakukan dari sistem airline.

4. Anda bisa mencetak sendiri tiket anda dan penumpang anda bisa langsung terbang.

5. Pembayaran melalui transfer bank sehingga bisa lebih cepat dan akurat.

6. Anda bisa menjual kembali tiket tersebut kepada orang lain dengan harga pasar.

Selain beberapa keuntungan di atas, masih banyak lagi keuntungan yang akan anda dapatkan jika bergabung bersama kami, selengkapnya silahkan klik disini

BISNIS YANG BIASA TETAPI MEMILIKI POTENSI PENGHASILAN YANG LUAR BIASA

Bergabung? silahkan klik disini


Rabu, 04 Januari 2012

Alasan Batavia Bayar Ganti Rugi ke Penumpang

Akibat terlambat terbang, maskapai harus membayar ganti rugi Rp300 ribu per orang.


Maskapai Batavia Air


Batavia Airlines menjadi maskapai pertama yang terkena pemberlakuan denda keterlambatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara.

Sebab, salah satu pesawatnya mengalami penundaan keberangkatan lebih dari empat jam.

Dalam aturan itu di antaranya menyebutkan maskapai yang terlambat lebih dari empat jam diharuskan membayar ganti rugi Rp300 ribu kepada konsumen.

Menurut Direktur Utama Batavia Air, Yudiawan Tansari, denda yang harus dibayarkan perusahaan kepada penumpang tersebut akibat keterlambatan pesawat rute Palangkaraya menuju Surabaya.

"Jadi, delay karena pesawat tertabrak mobil tangga," kata dia kepada VIVAnews.com di Jakarta, Rabu 4 Januari 2012.

Namun, dia menambahkan, kewajiban maskapai terhadap ganti rugi ke penumpang sudah dilakukan. "Dan itu sudah di-cover asuransi," tambah Yudiawan.

Yudiawan menuturkan, ke depan, manajemen akan berupaya meningkatkan pelayanan yang lebih baik para pengguna jasa maskapainya. "Itu dulu ya mas, saya masih meeting," ujar dia sebelum sempat menceritakan kronologi kejadian lebih detail.

Senada dengan Yudiawan, Public Relations Manager Batavia, Elly Simanjuntak mengungkapkan, tertundanya pesawat Batavia bernomor Y6374 dari Palangkaraya menuju Surabaya tersebut akibat masalah operasional.

"Benar, jadi pesawat tertabrak mobil tangga, sehingga terjadi delay untuk pengecekan dan perbaikan," kata dia saat dihubungi VIVAnews.com.

Dia juga mengaku bahwa akibat keterlambatan tersebut, Batavia memberikan kompensasi berupa voucher senilai Rp300 ribu kepada seluruh penumpangnya. "Nanti, pembayarannya dilakukan oleh perusahaan asuransi," tutur Elly.

Berikut ini beberapa ganti rugi yang dibahas dalam aturan itu:
1. Penumpang meninggal dunia di dalam pesawat akibat kecelakaan udara diberikan ganti rugi Rp1,25 miliar.

2. Penumpang meninggal dunia yang ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu hingga pesawat diberikan ganti rugi Rp500 juta.

3. Penumpang yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan udara, ditetapkan dokter paling lambat 60 hari kerja diberikan ganti rugi Rp1,25 miliar, penumpang cacat tetap

sebagian ganti rugi diatur terperinci misalnya cacat satu mata Rp150 juta dan lainnya.

4. Penumpang yang harus menjalani perawatan diberikan ganti rugi maksimal Rp200 juta.

5. Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerugian karena hilang atau rusaknya kabin.

6. Kehilangan bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti rugi Rp200 ribu per kilogram dan maksimal Rp4 juta per penumpang.

7. Keterlambatan penerbangan lebih dari empat jam diberikan ganti rugi Rp300 ribu per penumpang. (art)

Sumber : • VIVAnews


SUPPORT BY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar